Investigasi yang dipimpin oleh Badan Kepolisian Nasional mendapati bahwa polisi dan pejabat setempat gagal merencanakan tindakan pengendalian massa yang efektif, meskipun mereka memperkirakan lebih dari 100.000 orang akan berkumpul untuk acara Halloween di kawasan Itaewon.
Orang-orang yang mengalami cedera sedan dirawat di dekat tempat kejadian insiden dessas-desakan maut saat perayaan Halloween, 30 Oktober 2022. Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa mantan kepala polisi ibu kota negara itu dan dua petugas lainnya tidak bersalah atas kegagalan dalam menangani kerumunan massa saat perayaan Halloween yang menewaskan hampir 160 orang pada 2022.
Kim Kwang-ho, mantan kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, adalah pejabat polisi paling senior di antara lebih dari 20 pejabat polisi dan pemerintah yang didakwa atas insiden berdesak-desakan di Itaewon, sebuah distrik hiburan malam yang populer di Seoul. Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Kim.
Beberapa ahli menyebut kejadian tersebut sebagai "bencana buatan manusia" yang sebenarnya bisa dicegah dengan langkah-langkah yang relatif sederhana seperti mempekerjakan lebih banyak polisi dan pekerja publik untuk memantau titik-titik kemacetan, menerapkan jalur pejalan kaki satu arah dan memblokir jalan-jalan sempit.
Pengadilan Seoul membebaskan Kim dari kelalaian profesional, dengan mengatakan bahwa jaksa gagal membuktikan bahwa Kim telah melanggar tugasnya atau menemukan hubungan antara tindakannya dengan tingginya angka kematian dan cedera. Pengadilan juga membebaskan dua petugas polisi berpangkat lebih rendah yang menghadapi dakwaan serupa.
Itaewon Insiden Halloween Seoul 2022
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bebas dari Tuduhan, I Nyoman Sukena Sujud Syukur Setelah Vonis Bebas Kasus Landak JawaBerita Bebas dari Tuduhan, I Nyoman Sukena Sujud Syukur Setelah Vonis Bebas Kasus Landak Jawa terbaru hari ini 2024-09-19 16:53:58 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Hakim vonis bebas warga pemelihara Landak Jawa di BaliMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten ...
Read more »
MA vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliarMahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto terpidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera ...
Read more »
Kasus Korupsi Kredit Macet BanK BUMN di Medan, MA Vonis Bebas Terpidana Mujianto'Membebaskan terpidana Mujianto...'
Read more »
Kasasi JPU Ditolak, MA: Vonis Bebas Fatia-Haris Berkekuatan Hukum TetapMelalui putusan tersebut, TAUD menilai MA berhasil menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.
Read more »
MA Perkuat Vonis Bebas Haris-Fatia, Pengacara: Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pejuang LingkunganPihak Haris dan Fatia menanggapi terkait putusan MA yang menolak kasasi JPU dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut.
Read more »