'Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,' kata Maqdir Ismail.
Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis malam.Diketahui, Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.
Maqdir menuturkan, pihaknya berterima kasih atas putusan banding tersebut meskipun tidak puas karena Romy tetap dinyatakan bersalah."Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," kata Maqdir.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengacara: Hukuman Diringankan, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan'Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,' kata Maqdir Ismail.
Read more »
Pengacara sebut Romahurmuziy dapat bebas pekan depanMaqdir Ismail, pengacara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengatakan kliennya dapat bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI ...
Read more »
Pengacara: Romi Eks Ketum PPP Bebas dari Penjara Pekan DepanMaqdir mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Read more »
Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 TahunDengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 TahunSebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Romahurmuziy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Read more »