Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan

Malaysia News News

Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

PEMERINTAH Kota Denpasar mengeluarkan larangan penggunaan laser atau sinar yang dipakai untuk pemecah awan atau mencegah terjadinya hujan. Larangan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penanganan musibah kebakaran tempat pembuangan akhir Suwung yang hingga saat ini belum bisa teratasi.

Larangan pengguna laser ini dikeluarkan melalui surat edaran resmi. Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023. Dalam SE ini diatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang. Penggunaan laser untuk memecah awan biasanya digunakan event organizer saat menghandle berbagai acara. Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Hujan diharapkan lebih cepat memadamkan titik api.

"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan atau meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama, adat, hajatan perkawinan, event, dan kegiatan lainnya," ujarnya.Bawa Nendra menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Camat, Perbekel, Lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

"Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan. Dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum," ujarnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kepala Daerah yang akan Mendaftar Sebagai Capres dan Cawapres Wajib Lapor PresidenKepala Daerah yang akan Mendaftar Sebagai Capres dan Cawapres Wajib Lapor PresidenBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Kolombia Protes pada Utusan Israel dalam Kontroversi Perang dengan HamasKolombia Protes pada Utusan Israel dalam Kontroversi Perang dengan HamasBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Gerindra sudah Komunikasi dengan Gibran Pascaputusan MKGerindra sudah Komunikasi dengan Gibran Pascaputusan MKBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional : Tema, Sejarah, dan Cara MerayakannyaHari Pengentasan Kemiskinan Internasional : Tema, Sejarah, dan Cara MerayakannyaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Spanyol Tuntut Israel Diseret ke ICC Atas Kejahatan PerangSpanyol Tuntut Israel Diseret ke ICC Atas Kejahatan PerangBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Jokowi ke Pengusaha Tiongkok: Jangan Khawatir soal PemiluJokowi ke Pengusaha Tiongkok: Jangan Khawatir soal PemiluBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »



Render Time: 2025-02-25 06:44:27