Tambahan sektor ini dilakukan dalam rangka meredam dampak Covid-19 terhadap ekonomi.
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah telah menambah 11 sektor usaha baru yang bakal menerima keringanan pajak di luar mereka yang sudah masuk daftar dalam stimulus II.
Adapun insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai ."PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar," kata dia dikutip dari laman resminya, Selasa .1.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tambah 11 Positif Covid-19 di NTB, Klaster Gowa Paling BanyakDengan tambahan ini, maka total jumlah warga yang terjangkit virus corona di NTB mencapai 72 orang.
Read more »
Pemerintah Tambah Reagen untuk Pemeriksaan Covid-19 |Republika OnlineReagen akan segera distribusikan ke seluruh laboratorium jejaring.
Read more »
Pemerintah tambah jumlah reagen untuk pemeriksaan COVID-19'Kita bersyukur bahwa hari ini, diperkirakan nanti malam kita akan mendapatkan lagi tambahan reagen untuk mengoptimalkan laboratorium yang kita miliki,' AchmadYurianto COVID19
Read more »
Pemerintah Tambah Reagen untuk Optimalkan Pemeriksaan Spesimen Covid-19Pemerintah terus mengoptimalkan laboratorium yang ada untuk memeriksa spesimen yang diambil dari pasien Covid-19.\n
Read more »
Banjarmasin dan Tarakan Tambah Daftar Daerah Terapkan PSBBMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan PSBB di dua daerah itu pada Minggu 19 April 2020
Read more »
DIY Tambah Tiga Positif Covid-19, Dua Sembuh |Republika OnlineEmpat PDP dilaporkan meninggal dunia.
Read more »