Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Pemerintah saat ini tengah mengurus persoalan TikTok Shop yang dianggap mengancam dan merugikan UMKM lokal, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.
"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin . Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," sambung Zulkifli.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Atur Perdagangan yang Adil Antara Daring dan Luring, MenkopUKM: Permendag Nomor 50/2020 Akan DirevisiBanyaknya produk luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, dan dijual murah sudah berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Read more »
Pemerintah Akan Revisi Permendag Nomor 50/2020 agar Perdagangan Daring dan Luring Lebih AdilMenteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Read more »
Isi Revisi Permendag 50/2020 Usai TikTok Shop Dkk Resmi Dilarang JualanRevisi Permendag nomor 50 tahun 2020, diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
Read more »
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih BebasPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Read more »
Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi, Hanya Boleh PromosiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
Read more »