Kemenkominfo mengeluarkan larangan bagi operator hingga penjual (konter) untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif. kartusimaktif
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo mengeluarkan larangan bagi operator hingga penjual untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif. Tindakan tersebut mengingat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
" Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi mulai berlaku pada April lalu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pasal 153 ayat menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: