Indonesia mempunyai UU NO 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang dapat menjadi rujukan untuk menindak tegas bagi pemudik nekad.
Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuntut ketegasan pemerintah terkait pelaksanaan aturan larangan mudik di tengah pandemi Corona covid-19. Sebab
Sebab aturan ini memuat sanksi tegas berupa ancaman hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta untuk menciptakan efek jera bagi pemudik yang nekad pulang kampung. "Apalagi, budaya orang Indonesia mayoritas tidak acuh kalau tidak ada sanak keluarga yang mengalami ," keras dia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Agar PSBB Sukses, Pemda Harus Tegas Disiplinkan WargaWakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, menyatakan harus lebih tegas dalam mendisiplinkan masyarakat agar PSBB bisa sukses.
Read more »
IDI: Pemerintah Harus Rutin Pastikan Ketersediaan APD |Republika Online'APD kan habis pakai sehingga harus terus disuplai secara kontinyu.'
Read more »
DPR dan Pemerintah Harus Gotong Royong Perangi Covid-19Pemerintah dan DPR RI harus fokus pada optimalisasi penanganan Covid-19 sampai status bencana nasional dicabut.
Read more »
Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Urgensi Pembebasan Napi |Republika OnlineBamsoet meminta pemerintah menjelaskan urgensi pembebasan napi melalui asimilasi.
Read more »
Tekan Penularan Corona, Pemerintah Harus Urai Ruang Interaksi MasyarakatPembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diprediksi akan diperpanjang. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda...
Read more »
AFPI: Restrukturisasi Pinjaman Online Harus Dapat Persetujuan KrediturMenurut AFPI, penyelenggara Fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman online tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman.
Read more »