Pemda Ramai-ramai Batasi Study Tour, KemenPPPA: Itu Hak Anak Belajar di Luar Kelas

Study Tour News

Pemda Ramai-ramai Batasi Study Tour, KemenPPPA: Itu Hak Anak Belajar di Luar Kelas
KemenpppaSekolahSiswa
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 51%

Beberapa provinsi mulai membatasi study tour ke luar daerah. KemenPPPA berikan tanggapannya.

Pembatasan study tour mulai diterapkan di beberapa provinsi. Aturan ini muncul usai kecelakaan yang menimpa bus study tour di Ciater, Subang.

Seperti diketahui, study tour merupakan kegiatan di mana siswa melakukan studi di luar kelas. Dengan pendampingan oleh guru, siswa bisa mendapat wawasan melalui objek wisata luar daerah atau institusi pendidikan.Adapun daerah yang membatasi study tour ialah Jakarta, Jawa Tengah, hingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pembatasan ini tak berarti study tour dihentikan sepenuhnya, tapi kegiatan hanya boleh dilaksanakan di dalam kota.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpendapat jika kecelakaan bus study tour tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour. Pihaknya menegaskan jika study tour merupakan hak anak untuk mendapatkan pendidikan di luar kelas.

"Musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya," katanya.Alih-alih melarang, KemenPPPA mengimbau agar seluruh pihak memastikan keselamatan dan keamanan siswa dalam kegiatan study tour.

Pemerintah daerah diimbau membuat aturan, melakukan pengawasan, serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour. Sekolah juga harus memastikan ketersediaan dan keamanan alat transportasi siswa dengan mengecek riwayat perusahaan penyedia dan sopir.Kenali Ciri-ciri Sakit Kepala Akibat Darah Tinggi, Jangan Diabaikan!

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Kemenpppa Sekolah Siswa Pemda

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KemenPPPA Kritik Pemda Larang Study Tour: Itu Haknya Anak Dapat Pembelajaran di Luar KelasKemenPPPA Kritik Pemda Larang Study Tour: Itu Haknya Anak Dapat Pembelajaran di Luar KelasKementerianPPPA menilai study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa
Read more »

Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu ThudongRamai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu ThudongBerita Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu Thudong terbaru hari ini 2024-05-17 17:12:02 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Ramai-ramai Eks Hakim Konstitusi Kritik DPR Diam-diam Revisi UU MKRamai-ramai Eks Hakim Konstitusi Kritik DPR Diam-diam Revisi UU MKSejumlah mantan hakim konstitusi mengkritisi revisi UU MK yang dilakukan DPR dan pemerintah secara diam-diam.
Read more »

Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin BerkaryaRamai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin BerkaryaJPNN.com : Mulai dari permintaan penangguhan proses sampai alternatif gerakan pembangkangan sipil, gelombang penolakan terus menguat menanggapi revisi Unda...
Read more »

Warga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris MurkaWarga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris MurkaWarga Israel mengadang truk dan merusak bantuan makanan untuk warga Gaza. Mereka terlihat menginjak-injak kardus Indomie di tengah jalan.
Read more »

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...Sejumlah penolakan atas RUU Penyiaran terus disuarakan publik. Pasalnya, RUU ini berpotensi membungkang dan mengancam kebebasan pers.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 10:17:17