Hukuman untuk tindak pidana ringan (tipiring) bisa berupa denda atau kurungan dalam waktu singkat.
Meski demikian, para pelakunya selalu memilih untuk membayar denda. Selama 2022 dan tiga bulan pertama tahun 2023, denda yang terkumpul dari sidang tipiring di Pengadilan Negeri Malang dan PN Kepanjen mencapai Rp 318 juta. Sedangkan jumlah perkara terbanyak berasal dari pelanggaran reklame.
Dalam rentang dua tahun itu, perkara tipiring yang paling banyak disidangkan ternyata pelanggaran reklame. Semuanya merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Pada 2022 tercatat ada 79 pelanggaran, sedangkan pada tiga bulan pertama 2023 sudah mencapai 27. Denda paling besar dari perkara penjualan minol dicatatkan pada hasil penindakan Satpol PP dengan nilai Rp 10 10.002.000 pada tahun ini. Sedangkan rata-rata denda dari perkara minol ilegal itu antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
”Kalau tahun lalu ada 22 perkara, kata Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH. Meski hanya 22 perkara selama setahun, denda yang terkumpul lumayan besar. Yakni Rp 100,5 juta. Kalau untuk tahun ini masih nihil denda. “Banyak perkara yang terdakwanya bebas dari dakwaan dan hukuman percobaan,” imbuh dia.
Tipiring biasanya dikenakan untuk pelanggaran peraturan daerah atau pasal dalam KUHP yang ancaman hukumannya hanya dalam hitungan hari atau bulan. Misalnya pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, pasal 536 KUHP tentang mabuk di tempat umum, dan pasal 300 KUHP tentang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Perkara tersebut diserahkan dari Satpol PP dan polisi dari satuan Samaptha atau Reskrim.
Denda yang dijatuhkan hakim untuk pelanggaran reklame itu bervariasi. ”Ada yang Rp 50 ribu. Ada juga yang mencapai Rp 10 juta,” terang Indarto. Denda sebesar Rp 10 juta itu pernah dijatuhkan hakim pada kasus reklame ajakan minum alkohol bagi perempuan dewasa oleh sebuah rumah hiburan malam. Pidana ringan juga mencakup pelanggaran kesusilaan. Di Kota Malang, pelanggaran seperti itu di jerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Juga Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemudik Lebaran 2023 dengan Angkutan Umum Terbanyak Gunakan Pesawat, Kemenhub: 30,09 Persen dari TotalJumlah penumpang pesawat untuk mudik Lebaran 2023 mendominasi dengan sebanyak 269.454 orang atau 30,09 persen dari total pengguna angkutan umum.
Read more »
Komnas HAM: PTPN III Lakukan Pelanggaran HAM dalam Sengketa Lahan di Pematang SiantarKomnas HAM simpulkan adanya pelanggaran HAM oleh PT Perkebunan Nusantara III terhadap warga Kampung Baru, Pematang Siantar, terkait okupasi lahan sengketa. PTPN III disebut menghilangkan mata pencarian dan tempat tinggal. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Benzema jadi pemain kedua peraih kemenangan terbanyak di Real MadridPenyerang Karim Benzema menjadi pemain kedua yang meraih kemenangan terbanyak di Real Madrid dengan raihan 437 kemenangan. Kapten tim Los Blancos itu ...
Read more »
Posko THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan, Perusahaan di Jakarta Terbanyak DilaporkanSekjen Kemnaker Anwar Sanusi, mengatakan Posko Satgas THR Keagamaan 2023 hingga Minggu (23/4/2023) menerima 2.303 aduan seputar pembayaran, Jakarta terbanyak
Read more »
Marc-Andre Ter Stegen Samai Rekor Slean Sheet Terbanyak Barcelona di Liga SpanyolPenjaga gawang Marc-Andre Ter Stegen menyamai rekor jumlah clean sheet (tak kebobolan) terbanyak dalam sejarah Barcelona di La Liga atau Liga Spanyol.
Read more »