DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 menjadi UU.
2024 itu, defisit ditetapkan sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29 persen terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp 2.802,3 triliun, belanja negara Rp 3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp 522,8 triliun.Sementara untuk belanja kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp 1.
090,8 triliun. Ada pun belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12 persen untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama tiga tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tok! DPR Setujui RAPBN 2024, Kemiskinan Ekstrem Dipatok 0-1%DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun 2024 menjadi UU.
Read more »
Tok, DPR Sahkan UU APBN 2024. Ini Rincian Asumsi Makro hingga Target Pengurangan KemiskinanDewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang APBN 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Read more »
Banggar DPR setujui RUU APBN 2024 dibawa ke sidang paripurnaBadan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 untuk selanjutnya dibahas dan disetujui ...
Read more »
Sri Mulyani: DPR Setuju Defisit APBN 2024 Sebesar Rp 522,8 TriliunMenteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan postur Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
Read more »
Paripurna DPR Sahkan UU APBN 2024DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang APBN 2024 menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2023-2024 pada Kamis (21/9).
Read more »
Paripurna DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi UUDPR RI resmi mengesahkan RUU tentang APBN 2024 menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2023-2024 pada Kamis (21/9).
Read more »