Haris dan Fatia dijerat terkait percakapan di Youtube berisi konten 'Lord Luhut'.
atau pemisahan berkas perkara merupakan wewenang jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 141 dan 142 KUHAP. Menurut dia, praktik memecah satu perkara menjadi dua atau lebih biasanya dilakukan apabila perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian.
"Keterangan antarpara terdakwa dalam persidangan dijadikan alat bukti untuk terdakwa lainnya dan keterangannya bisa saling mengunci kualifikasi perbuatan dan unsur bagi terdakwa lainnya yang perkaranya dipisah," ujar Azmi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hasil Audit Impor KRL Bekas Jepang di Meja Luhut, Kapan Mau Dibahas?BPKP telah merampungkan audit soal impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi segera membahas hasil audit itu
Read more »
Luhut Dorong Jokowi, Kirim Orang RI 'Curi' Teknologi ChinaLuhut mengungkapkan salah satu pertemuan yang dinantikan selama kunjungan ke China adalah pertemuan dengan Wang Yi.
Read more »
Usul Luhut ke Jokowi: Kirim Mahasiswa ke China Belajar Bikin Baterai Mobil ListrikMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbanyak mengirim mahasiswa Indonesia ke China.
Read more »
Luhut Proses Hasil Audit BPKP soal Impor Kereta BekasMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah memproses hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Read more »
Luhut Tolak Mentah-mentah KCI Impor KRL Bekas, Ini AlasannyaKemenko Marves menolak mentah-mentah KCI yang ingin mengimpor KRL bekas dari Jepang. Ternyata ini alasannya.
Read more »
Anak Buah Luhut Buka Hasil Audit BPKP: Impor KRL Bekas Tak Direkomendasikan'Saat ini tidak direkomendasikan untuk impor KRL, dari hasil riviu sih sudah cukup jelas hasilnya dan kita akan mengacu kepada hasil riviu ini,' ungkap Seto.
Read more »