Pakar Sentil Gugatan 01 dan 03 soal Bansos: Kewenangan MK Menghitung Selisih Suara

Malaysia News News

Pakar Sentil Gugatan 01 dan 03 soal Bansos: Kewenangan MK Menghitung Selisih Suara
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 90%

Tuduhan penyalahgunaan bansos di Pilpres 2024 oleh tim hukum Paslon 01 dan Paslon 03 dinilai tidak tepat karena tugas MK menghitung selisih suara.

"MK terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu menjelaskan bansos yang digelontorkan pemerintah sudah sesuai mekanisme, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya menegaskan.

Polda Metro Jaya juga ikut membantu dalam kejadian kebakaran dan ledakan yang terjadi di Gudang Munisi Daerah Kodam Jaya, Ciangsana, Bogor.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal IniSentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal IniQodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU
Read more »

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 dan 03 secara Politik dan HukumTim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 dan 03 secara Politik dan HukumTKN Prabowo-Gibran menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud baik secara politik maupun hukum.
Read more »

Gibran Sebut Ada yang Urus Gugatan Paslon Rival ke MK, Paman Usman Beraksi Lagi?Gibran Sebut Ada yang Urus Gugatan Paslon Rival ke MK, Paman Usman Beraksi Lagi?Dirinya juga mempersilakan semua pihak untuk menempuh jalur yang benar dalam sengketa Pilpres, yakni melalui MK.
Read more »

Qodari Sentil Gugatan Kubu 01 dan 03: Pura-pura Saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di AwalQodari Sentil Gugatan Kubu 01 dan 03: Pura-pura Saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di AwalNamun, kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan
Read more »

KPU Denpasar bantah kelebihan surat suara seperti gugatan paslon 3KPU Denpasar bantah kelebihan surat suara seperti gugatan paslon 3Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, membantah adanya kelebihan surat suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) seperti yang menjadi ...
Read more »

Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai KadaluarsaGugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai KadaluarsaJPNN.com : Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran sebagai wakil Prabowo kadaluarsa
Read more »



Render Time: 2025-02-25 18:44:34