Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP. Corona
jpnn.com, SEMARANG - Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. "Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara," kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu .
Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum. Terhadap penerapan pasal ini, lanjut dia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.Baca Juga: Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Lancar tanpa Penolakan |Republika OnlinePemakaman jenazah positif Covid-19 dikawal aparat.
Read more »
Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pejuang Covid-19 di SemarangWarga menolak pemakaman seorang perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai perawat di RSUP dr Kariadi Semarang.
Read more »
Timsus Polda Metro Jaya Bantu Pemakaman Jenazah Pasien Corona COVID-19Sebelumnya, proses pemakaman jenazah COVID-19 tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga almarhum.
Read more »
19 Santri Amanatul Ummah Mudik ke Tulungagung Dites Covid-19 |Republika Online19 santri Amanatul Ummah dinyatakan sehat dan diminta isolasi mandiri.
Read more »
New York City Siapkan Pemakaman Pasien Covid-19 Dhuafa |Republika OnlinePemakaman pasien Covid-19 dhuafa berada di Hart Island
Read more »
Penolakan Pemakaman Perawat Covid-19 di Semarang, Ganjar: Sudah Kesekian Kali, Saya Mohon MaafGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kaget saat mendengar informasi penolak jenazah perawat positif Covid-19 di Ungaran daerah Sewakul, Ungaran.
Read more »