Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masuk ke dalam ranah politik.
"Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ke ranah politik. Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik," kata Aan, Selasa , dikutip dari Antara.
Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi batas usia capres dan cawapres 40 tahun yang merupakan permohonan Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda, itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai. "Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu, itu melanggar asas erga omnes. Sementara ini memberikan ruang kepada seseorang secara individual. Ini politis dan individual," ucapnya.
2 dari 3 halamanPutusan Bersifat Final dan MengikatKeputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjutnya, sudah bersifat final dan mengikat dimana dalam beberapa hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum akan membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.3 dari 3 halamanPendapat BerbedaMahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK Tegaskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres Berlaku pada Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Read more »
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres: Tidak Beralasan Menurut HukumMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Read more »
Pakar Hukum Tata Negara: Yang Berhak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan MK Tapi DPRMahkamah Konstitusi (MK) pada hakikatnya tidak berwenang menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres yang berhak maju di Pilpres.
Read more »
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Batasan Umur Capres dan Cawapres Bukan DiskriminasiMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddigie, mengatakan masalah batasan umur capres/cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi.
Read more »
Pakar Hukum Prediksi MK Bakal Tolak Permohonan Batas Usia Capres-CawapresPakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ali Safa'at memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan penurunan batas usia capres.
Read more »