JPNN.com : Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim MK.
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili etik dan tidak bisa membatalkan putusan.
"Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi," tutur Muhammad Rullyandi dalam keterangan pers, Selasa .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Indonesia 'Darurat' Konflik KepentinganKonflik kepentingan salah satu asas prinsipiil dalam Asas Kekuasaan Kehakiman yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
Read more »
KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep.
Read more »
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan KekuasaanPPKGBK diminta dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.
Read more »
Menteri Kehakiman Prancis Dituduh Jadi Mafia PeradilanBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
Sinopis Serial Satria Naga ANTV, Perebutan Kekuasaan Antara 2 SaudaraSinopsis serial Satria Naga ANTV.
Read more »