Presiden RI Jokowi menerbitkan PP 25/2024, salah satunya berisi Ormas Keagamaan dapat prioritas IUP Tambang
Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara . Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah.
"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," imbuhnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Begini Strategi BahlilPemerintah bakal memberikan pengelolaan IUP pertambangan ke ormas keagamaan
Read more »
Bakal Dapat Jatah IUP Tambang, Emang Ormas Keagamaan Mampu Kelola?Menjadi pertanyaan, Ormas Keagamaan mampu kelola tambang?
Read more »
Jokowi Bakal Bagi IUP Tambang ke Ormas, Ini Reaksi Tak Terduga AhliPerhapi buka suara perihal pemberian IUP tambang kepada Ormas Keagamaan
Read more »
Anak Buah Bahlil Bongkar Rencana Bagi-Bagi IUP Tambang ke Ormas NU CsKementerian Investasi/BKPM buka suara perihal pemberian IUP tambang ke Ormas Keagamaan
Read more »
Disebut Bakal Dapat 'Jatah' Tambang dari Jokowi, Ini Kata MuhammadiyahMuhammadiyah buka suara perihal adanya isu ormas keagamaan mendapatkan jatah IUP tambang
Read more »
Ormas Boleh Kelola IUP Tambang, Ini Risiko yang Bisa TerjadiPemerintah bolehkan Ormas Keagamaan bisa kelola IUP tambang, ini yang harus diperhatikan
Read more »