Organda meminta kepastian kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait kejelasan operasional di tengah wabah Corona covid-19.
Liputan6.com, Jakarta Organisasi Angkutan Darat meminta kepastian kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait kejelasan operasional di tengah wabah Corona covid-19.
“Kami merasa bahwa Pergub ini tidak memberi penjelasan terkait normalisasi transportasi, maka kalau mengacu pada Peraturan itu masih bisa di evaluasi sampai batas tak ditentukan,” ujarnya. “Artinya setelah 31 Mei transportasi umum ini beroperasi, kenapa ini sangat penting karena berkaitan dengan kepastian bagi anggota kami di organda karena ini berkaitan dengan kehidupan ekonomi,” tegasnya.
“Kita sekarang serba repot kita menghadapi kebijakan yang tidak ada kejelasan kapan bisa beroperasi lagi, bagaimana hak-hak ekonomi kita, dari Permenhub tidak ada yang mengatur hak-hak ekonomi,” ujarnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Pekan PSBB, Pelanggar Aturan di Tol JORR-S Turun DrastisKendaraan yang melanggar aturan PSBB di jalan Tol JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari
Read more »
Genap 2 Pekan, Pelanggar Aturan PSBB di Tol JORR-S Turun DrastisHingga hari ini, Jumat 24 April 2020, Penerapan PSBB di Tol JORR-S berjalan dengan cukup baik.
Read more »
Cuek Aturan PSBB, Pembeli Tetap Sesaki Pasar Modern BSD TangselPetugas keamanan yang berada di area pasar basah tak dapat berbuat banyak dengan padatnya kerumunan pembeli di pasar itu.
Read more »
Polisi: 32.300 Pengendara Langgar Aturan PSBB Periode Pertama di DKI'Ada 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Read more »
Pemerintah Akan Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Aturan Mudik LebaranSebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan mingimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik.
Read more »
Kominfo tunda aturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasiPenundaan pemberlakuan PM tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi tersebut berdasarkan pada kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat saat situasi krisis.
Read more »