Kementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi mengurangi penyebaran Virus Corona . Dalam aturannya, Ojek Online dalam PSBB dilarang mengangkut penumpang, melainkan hanya boleh mengangkut barang dan makanan.
Untuk mendasari hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020. 2 dari 2 halamanBisa Dilakukan PenyesuaianPermenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan, Ojol Fokus Angkut Barang saat PSBBSaat PSBB, sepeda motor diperbolehkan berboncengan, kecuali ojek 'online' yang hanya diperkenankan mengangkut barang atau logistik.
Read more »
PSBB, Fitur Ojol untuk Angkut Penumpang Hilang dari AplikasiSeiring pemberlakuan PSBB, fitur memesan ojek online untuk pengantaran orang baik di GrabBike maupun GoRide pada hari ini sudah tidak dapat diakses.
Read more »
Dishub DKI: |em|Ojol |/em|Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB |Republika OnlinePengendara sepeda motor wajib mengenakan masker dan sarung tangan selama PSBB.
Read more »
Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBBKementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor pribadi dan ojek diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Read more »
Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaSepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.
Read more »
Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan'Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi,' kata Adita.
Read more »