Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum ...
Ilustrasi - Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen"Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/aa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.secara keseluruhan," kata Dian saat dijumpai wartawan. Lebih lanjut, Dian menjelaskan POJK tersebut pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga.
"Bedanya sekarang kita bisa melihat perbandingannya dengan mudah, satu bank ke bank lain. Sekarang ini kita ambil standar internasional dari. Itu yang akan ada perubahan cukup mendasar sebetulnya. Jadi tidak lagi masing-masing, itu kan sulit diperbandingkan," kata Dian.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Begini Kabar Teranyar Soal Kredit Macet di InvestreeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Read more »
Waspada! Banyak Penipuan Online Beredar di Bulan RamadanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan selama bulan Ramadan.
Read more »
Begini Cara OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa KeuanganOJK sedang menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK (market conduct)
Read more »
OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna ...
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Baru, Salah Satunya Pengawasan KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang di dalamnya termasuk kripto.
Read more »
OJK dan PPATK Perlu Usut Kejanggalan Saham FWD di BRI LifeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta investigasi dan menelusuri asal usul dana yang
Read more »