OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar bertambah 33 entitas per April 2023.
yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar bertambah 33 entitas per April 2023. Mereka punya tenggat sampai hari ini, Selasa, 4 Juli 2023 untuk memenuhi batas ekuitas tersebut.diatur dalam POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech P2P Lending, yang diterbitkan pada pada 4 Juli 2022 lalu.
Aturan ini mengatur mulai dari penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, termasuk menyangkut permodalan penyelenggara."Tanggal 4 Juli ini menjadi tepat satu tahun POJK itu diterbitkan, kami memantau masih terdapat 33 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar. Itu per April 2023, tapi nanti kita cek pada posisi terakhir ini apa mereka bisa memenuhi?" tegas Ogi.
Masih banyaknya penyelenggara yang belum mencapai modal minimum itu tentu akan mendapat teguran dari pihak pengawasan OJK. Namun demikian, Ogi tidak merinci bentuk teguran yang dimaksud.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Siapkan Sanksi bagi P2P Lending yang Belum Penuhi Modal Rp2,5 MiliarPer Mei 2023 terdapat 33 pemain fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar. OJK pun menyiapkan sanksi.
Read more »
OJK Umumkan 2 Fintech Pinjol Bakal IPO Tahun IniOtoritas Jasa Keuangan menyebutkan dua perusahaan teknologi berbasis keuangan (fintech) dengan bisnis pinjaman online (pinjol) siap IPO pada tahun ini.
Read more »
Kredit Macet Pinjol Makin Meningkat, Nilainya Mencapai Rp 1,72 TriliunKredit macet fintech peer-to-peer lending atau pinjol makin meningkat. OJK sebut nilainya mencapai Rp 1,72 triliun per Mei 2023.
Read more »
Ramai Emiten Baru, Bos OJK Sebut 65 Perusahaan Antre IPOOJK menyebutkan terdapat 90 rencana penawaran umum dengan nilai sekitar Rp6,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 perusahaan berencana IPO.
Read more »
Jelang Deadline, 33 P2P Lending Belum Penuhi Modal Rp2,5 MiliarOJK menyebutkan terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan modal minimal Rp2,5 miliar jelang deadline besok, Selasa (4/7/2023).
Read more »
33 Pinjol Kurang Modal, Izinnya Bakal Dicabut OJK?OJK menginformasikan terdapat 33 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer 2 peer (p2p) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar
Read more »