OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang memberikan kesempatan untuk mengenakan tarif premi asuransi mobil listrik lebih rendah.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan ruang bagi perusaan asuransi untuk melakukan perang tarif dalam mengenakan premi terendah bagi mobil dan motor listrik. Kelonggaran aturan premi bagi kendaraan listrik ini merupakan bagian dari program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Adapun diketahui untuk saat ini pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. Widodo mengatakan asuransi kendaraan listrik memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya berbeda dengan kendaraan konvensional yang sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia saat ini. Salah satu hal yang paling berbeda adalah baterai kendaraan listrik.
PT Asuransi Astra Buana juga memastikan pihaknya telah siap memberikan proteksi untuk kendaraan listrik. Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Head of PR mengatakan bahwa perusahaan harus mengikuti perkembangan yang ada.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perusahaan-Perusahaan Besar Ini Berkolaborasi dalam Gerakan Memilah & Mendaur Ulang SampahPerusahaan-Perusahaan Besar Ini Berkolaborasi dalam Gerakan Memilah & Mendaur Ulang Sampah daurulangsampah
Read more »
8 Perusahaan Indonesia Masuk Daftar 2.000 Perusahaan Publik Terbesar di Dunia Versi Forbes, Siapa Saja?8 Perusahaan Indonesia Masuk Daftar 2.000 Perusahaan Publik Terbesar di Dunia Versi Forbes, Siapa Saja? TempoBisnis
Read more »
Ini 10 Merek Paling Mahal di Indonesia, Ada 7 EmitenBila dirinci lebih lanjut, sebanyak 4 perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, 2 perusahaan rokok, 2 perusahaan energi, dan 1 perusahaan telekomunikasi.
Read more »
OJK Masih Meramu Batas Pendanaan Rp10 Miliar ke Sektor ProduktifOJK masih meramu batas pendanaan untuk penyelenggara fintech P2P lending ke sektor produktif sebesar Rp10 miliar.
Read more »
RI Resmi Bebaskan Pemakaian Masker, Ini Tanggapan PT KAI..PT KAI menanggapi aturan pembebasan pemakaian masker, sudah boleh?
Read more »
Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini AlasannyaWN Denmark telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Read more »