Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong.
Selasa, 09 Jul 2024 19:45 WIB Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan akan mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong. Pidana tersebut akan dilayangkan kepada Ahmad Rafif apabila tidak mengembalikan dana investasi nasabah.
"Pasti karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Sekarang ada pidananya. Kalau baca UU P2SK bisa dikurung 10 tahun," kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui, Jakarta, Selasa .Kiki menjelaskan saat ini pihaknya baru saja menerima pernyataan atau penjelasan dari Ahmad Rafif terkait isu ini. Kiki menyebut perkiraan dana yang dikelola ada Rp 96 miliar dengan total sekitar 49 nasabah yang dirugikan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp 71 miliar. "Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ," tulis Satgas dalam keterangan resminya, dikutip Senin .
Otoritas Jasa Keuangan Investasi Bodong
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dipanggil OJK, Influencer Saham Ahmad Rafif Dipastikan Tak BerizinOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada hari ini, Kamis, (4/7/2024).
Read more »
Dipanggil OJK, Influencer Saham Ahmad Rafif Dipastikan Tak BerizinOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada hari ini, Kamis, (4/7/2024).
Read more »
OJK Buka-bukaan Pelanggaran Influencer Saham Ahmad RafifKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi buka suara soal heboh gagal kelola saham oleh influencer Ahmad Rafif Raya.
Read more »
Kronologi Kasus Ahmad Rafif, Gagal Kelola Rp 71 M Hingga Disanksi OJKKasus dugaan gagal kelola saham senilai Rp71 miliar yang melibatkan influencer saham Ahmad Rafif Raya tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Read more »
OJK: Influencer Ahmad Rafif gunakan dana investor untuk gaji karyawanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru digunakan ...
Read more »
Skema Pengembalian Dana Korban Investasi Ahmad Rafif Raya Dipertanyakan, Ini Kata OJK!OJK sudah menghentikan segala bentuk aktivitas penggalangan investasi oleh Ahmad Rafif dan mencabut izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) serta Wakil Manajer Investasi.
Read more »