Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sebanyak 328,329 debitur telah direstrukturisasi. Jumlah tersebut terbagi atas restrukturisasi pada Industri Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan.
Merujuk pada data OJK per 13 April, sebanyak 262.966 debitur di Industri Perbankan, telah direstrukturisasi.Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur, dan sebanyak 150.345 debitur masih dalam proses permohonan.
"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan," ujarnya. **Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Corona Masih Bayangi Pasar Saham AS, Dow Jones Ditutup Melorot 328 PoinDow Jones ditutup melemah 328,6 poin lebih rendah atau 1,4 persen menjadi 23.380,77.
Read more »
Frekuensi Penerbangan di Soekarno-Hatta Merosot Jadi 328 Per HariBulan April ini frekuensi penerbangan memang cukup berkurang karena masyarakat semakin memahami pentingnya phisical distancing.
Read more »
OJK: Sudah 328.329 Nasabah Dapat Keringanan KreditOJK meminta debitur yang ingin mendapat restrukturisasi kredit segera ajukan permohonan kepada perbankan atau perusahaan pembiayaan masing-masing.
Read more »
PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi |Republika OnlineOJK minta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan.
Read more »
OJK Siapkan Aturan Baru Jaga Industri Keuangan dari Serangan CoronaOJK terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan
Read more »
OJK Proaktif Beri Ruang Gerak Industri Jasa Keuangan di Tengah CoronaOJK terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia (BI).
Read more »