Nilai Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 merupakan batas atas dari harga beli.
DIREKTUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, nilai Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 merupakan batas atas dari harga beli.
Pembelian itu juga didasari pada keperluan untuk mengganti kendaraan tua yang tidak lagi berfungsi dengan baik. "Berkenaan dengan standar biaya untuk mobil listrik berbasis baterai, nilai yang ada di dalam PMK menjadi batas atas harga beli mobil listrik berbasis baterai oleh K/L yang perlu membeli mobil baru untuk menggantikan mobil yang sudah tua dan tidak lagi berfungsi dengan baik," ujarnya saat dihubungi, Selasa .Diketahui dalam PMK tersebut menetapkan batas tertinggi pengadaan KLBB untuk eselon I senilai Rp966,804 juta per unit.
Isa juga menjelaskan, penggantian mobil itu juga tak dapat dilakukan serta merta oleh K/L. Sebab, penggantian tersebut bakal melalui proses penelaahan kebutuhan dan perencanaan Barang Milik Negara .Dia juga menegaskan, PMK 49/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April dan berlaku sejak 3 Mei tersebut mengatur standar biaya untuk belanja K/L. Dus, PMK itu bukan merupakan dasar alokasi belanja instansi K/L di tahun depan.
"Standar biaya yang ditetapkan dalam PMK 49/2023 menjadi batas atas untuk belanja yang akan dilakukan K/L di tahun 2024. Penetapan standar biaya ini justru untuk memastikan diterapkannya prinsip efisiensi dan kesetaraan dalam belanja K/L," pungkas Isa.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sudah Dapat Subsidi, Mobil Listrik Masih Kalah Laris dari Mobil HybridPenjualan mobil listrik di Indonesia masih menunjukkan angka yang tidak terlalu banyak meskipun sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Read more »
Subsidi Motor Listrik Terganjal Aturan VerifikasiMALANG KOTA – Meski diumumkan sejak 20 Maret lalu, dana subsidi motor listrik yang dijanjikan pemerintah ternyata belum cair. Dampaknya, penjualan motor listrik di Bumi Arema tersendat, meski banyak peminat.
Read more »
Daftar PTN yang Buka Seleksi Mandiri 2023 Pakai Nilai Rapor, Ada UB, Unpad hingga UNNESPendaftaran seleksi mandiri bisa menggunakan beragam jalur, mulai dari nilai rapor, nilai UTBK hingga jalur prestasi.
Read more »
Sri Mulyani Rilis Aturan Pengelolaan BMN dan Aset di IKN, Berikut RinciannyaAturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan pemerintah (PP) No. 17/2022.
Read more »
Bolehkah Warga Pasang Polisi Tidur? Begini AturannyaBerikut pengertian dan aturan-aturan tentang polisi tidur.
Read more »
Respons Jokowi Ketika Ditanya Kritikan Anies Soal Subsidi Mobil ListrikPresiden hanya melontarkan senyum dan menyudahi tanya jawab dengan media
Read more »