Nasabah Bisa Lakukan Ini Jika Merasa 'Ditipu' Developer
Nasabah Bisa Lakukan Ini Jika Merasa"Ditipu" DeveloperKejatuhan pengembang properti raksasa China, Country Garden dan Evergrande menjadi sentimen negatif bagi bisnis properti dunia, meski bagi Indonesia dampaknya diproyeksi tidak terlalu signifikan.
Terkait kondisi ini, Senior Associate Lawyer Pradjoto & Associates, Rizaldi Pratomo Yudho mengatakan ada sejumlah langkah hukum yang bisa diambil konsumen jika mendapati developer mengalami kebangkrutan. Konsumen bisa melakukan gugatan perdata hingga pengajuan kepailitan atas dasar wanprestasi terhambatnya pembangunan properti.
Apa saja yang harus dilakukan nasabah jika menghadapi pengembang properti yang tidak memenuhi perjanjian? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Senior Associate Lawyer Pradjoto & Associates, Rizaldi Pratomo Yudho dalam Power Lunch,
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Umur Nyaris Kepala 4, Ronaldo Masih Bisa Lakukan Trik Tersulit di Sepak Bola, Lawan Langsung KeokDi usia yang mendekati kepala empat, Cristiano Ronaldo masih bisa melakukan salah satu trik tersulit dalam sepak bola.
Read more »
Penyebab Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Gambir Masih Belum Pasti, Polisi Lakukan IniKebakaran besar terjadi di pemukiman padat menghanguskan ratusan rumah terjadi di Gambir, Jakarta Pusat. 2 orang tewas.
Read more »
Lakukan 10 Hal Penting Ini Saat Tinggalkan Rumah untuk Waktu LamaBeberapa pemilik rumah terkadang lupa mengecek keamanan rumah sebelum ditinggal dalam waktu yang lama.
Read more »
Pemeran Green Lantern, Ryan Reynold Lakukan Hal Romantis Ini pada IstrinyaRyan Reynolds mengunggah ucapan selamat ulang tahun untuk istrinya Blake Lively di Instagram pribadinya
Read more »
Agar Sepeda Motor Tetap Awet, Ini Pentingnya Lakukan Perawatan RutinTips agar kendaraan roda dua tetap mantap digeber setiap kali dibutuhkan.
Read more »
Denmark Dorong RUU yang Bisa Larang Pembakaran Alquran, Bisa Dipenjara 2 TahunPemerintah Denmark, pada Jumat 25 Agustus 2023, mengusulkan RUU yang dapat menyebabkan larangan membakar Alquran di depan umum.
Read more »