'Gelang chip ini dapat menjadi kontrol atau pengawasan bagi tahanan atau narapidana bersyarat,' kata pakar hukum pidana.
Arsip - Warga binaan disambut keluarga usai keluar dari lembaga pemasyarakatan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Jumat . ANTARA/Rony Muharrman/aww.
"Gelang chip ini dapat menjadi kontrol atau pengawasan bagi tahanan atau narapidana bersyarat," kata Erdianto dalam keterangannya, di Pekanbaru, Senin. Ia menjelaskan bahwa terkait penyebaran COVID-19, maka untuk mengatasi penyebarannya dengan cara melarang kerumunan, padahal kapasitas umumnya melebihi daya tampung di lembaga pemasyarakatan.
"Perumusan kebijakan tentang penahanan bahwa tidak setiap tindak pidana pelakunya harus ditahan, karena penahanan adalah kewenangan yang jika tidak diperlukan seharusnya tidak dilakukan. Kebijakan tersebut sudah seharusnya dilakukan sejak dahulu. Sejak tahun 1962, Sahardjo yang dikenal sebagai Bapak Pemasyarakatan mencatat bahwa penahanan sebagai sumber masalah yang menjadi penyebab over kapasitas," katanya pula.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sindir Menkumham Yasonna, Tompi: Mencegah Corona Bukan dengan Membebaskan Napi Wahai Tuan MenteriTompi menilai langkah Menkumham Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana tidak efektif untuk mencegah penyebaran virus corona. Tompi
Read more »
Bebaskan Napi Koruptor, Yasonna Laoly Dituding Manfaatkan Wabah Corona'Ada akal-akalan mengaitkan corona dan revisi aturan agar koruptor bisa keluar dari penjara.'
Read more »
Respons Ketua Komisi III Ihwal Pembebasan Napi di Tengah Pandemi CoronaKetua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan pembebasan narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tahanan
Read more »
Soal Napi Koruptor, Kemenkumham Tunduk pada Keputusan PresidenJika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden.
Read more »
Jokowi Pastikan Tidak Ada Pembebasan Napi KoruptorPresiden menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.
Read more »
23 Napi di Aceh Dibebaskan |Republika OnlineMereka yang dibebaskan merupakan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun.
Read more »