Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik di tengah pandemi COVID-19. Merak Bakauheni via detikfinance
Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi yang didapat detikcom.
Kenaikan tarif penyeberangan berkisar antara 6-40 persen seusai dwngan jenis golongan kendaraan dan jenis penumpang. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo saat dikonfirmasi detikcom membenarkan adanya kenaikan tarif penyeberangan. "Kalau itu kan sebenernya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko," ujarnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Iuran BPJS Batal Naik, Tarif Normal Berlaku 1 Mei 2020Iuran BPJS Batal naik. Tarif normal berlaku mulai 1 Mei 2020, yakni Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Read more »
Pelabuhan Merak Tak Layani Penumpang hingga 31 MeiPelabuhan Merak ditutup dan tidak melayani penumpang setelah mudik dilarang pemerintah. PT ASDP Indonesia Ferry hanya menjual tiket untuk truk dan tidak melayani penumpang. via detikfinance
Read more »
Dijaga Ketat Polisi, Pelabuhan Merak Tidak Lagi Layani PenumpangPenjualan tiket pun ditiadakan, baik secara manual maupun online.
Read more »