Menteri Tjahjo Kumolo menyebut tiga aturan sanksi bagi ASN, termasuk PNS, yang melanggar larangan mudik selama wabah Corona.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan PNS untuk Bepergian ke Luar Kota, Termasuk Mudik, Guna Menekan Laju Persebaran Virus Corona.Surat edaran tersebut terbit pada Senin, 6 April 2020.
Jika melanggar aturan, PNS tersebut diancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil. Sanksi juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sri Mulyani: Pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dikaji ulang'Presiden meminta kami membuat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani
Read more »
Belanja Negara Naik, Pemerintah Kaji Ulang THR dan Gaji Ke-13 PNSBeban negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 cukup besar
Read more »
Penundaan Pembayaran THR PNS Justru Memperburuk KeadaanDengan tetap pemberian gaji ke-13 dan THR berdampak positif karena bisa mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga petumbuhan ekonomi.
Read more »
Gara-gara Covid-19, Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji UlangPresiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat
Read more »
APBN Tertekan, Menkeu Berencana Tunda THR dan Gaji ke-13 PNSKami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban...
Read more »
Tak Cuma Swasta, PNS Juga Cemas Menanti THRKepastian pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak hanya dicemaskan para pegawai perusahaan swasta, tapi juga para pegawai negeri sipil (PNS).
Read more »