Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram
Liputan6.com, Jakarta - . Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.
Temuan tiga laboratorium ini, ungkap Kiai Niam, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah. Kiai Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.2 dari 2 halaman4. Kriteria Penggunaan Nama dan Bahan Selain itu, kata kiai Niam, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol minuman 0.5 persen.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MUI tegaskan produk 'wine' Nabidz haramKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk minuman wine merek Nabidz berdasarkan hasil ...
Read more »
Hasil Uji Laboratorium Berkadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Wine Nabidz HaramKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk minuman wine merek Nabidz berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kadar alkohol tinggi sehingga haram dikonsumsi oleh warga Muslim.
Read more »
MUI Tegaskan Produk Wine Merek Nabidz Miliki Kadar Alkohol Tinggi, Haram Dikonsumsi Umat Muslim"Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim".
Read more »
MUI: Produk 'Wine' Nabidz HaramMUI menyatakan kandungan jus anggur Nabidz sudah dicek di laboratorium. Hasilnya, mengandung alkohol yang tinggi sehingga haram dikonsumsi.
Read more »
Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz, Manipulasi TerungkapBPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz yang belakangan ini viral lantaran disebut wine halal.
Read more »
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Jus Buah Anggur NabidzBPJPH mencabut sertifikat halal anggur merah Nabidz. Mereka diduga melanggar aturan dengan memanipulasi data.
Read more »