Mudah dan Fleksibel, Simak Aturan Terbaru Penyerahan Dokumen SKA Impor

Malaysia News News

Mudah dan Fleksibel, Simak Aturan Terbaru Penyerahan Dokumen SKA Impor
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 92%

SKA atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor.

MEMBERIKAN kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor, pemerintah kembali mengatur ketentuan tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang .

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.Melalui PMK ini pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19.

Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Perlu dipahami bahwa ada beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB.

“Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik ,” tegas Hatta. Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan bahwa para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Mudah dan Fleksibel, Simak Aturan Terbaru Penyerahan Dokumen SKA Impor | Republika OnlineMudah dan Fleksibel, Simak Aturan Terbaru Penyerahan Dokumen SKA Impor | Republika OnlinePMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti.
Read more »

Jokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiJokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.
Read more »

Fleksibel, ASN Bisa Kerja di Mana Saja dan Libur Seminggu 2 KaliFleksibel, ASN Bisa Kerja di Mana Saja dan Libur Seminggu 2 KaliMenurut Perpres 21 Tahun 2023 yang baru saja diteken Jokowi menyebutkan bahwa ASN dapat memiliki jam kerja fleksibel waktu dan lokasi.
Read more »

Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-PolriJokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-PolriPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nasional ASN
Read more »

4 Fakta Aturan Baru PNS, Libur Sabtu-Minggu dan Tempat Kerja Fleksibel4 Fakta Aturan Baru PNS, Libur Sabtu-Minggu dan Tempat Kerja FleksibelPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Read more »

Jokowi Teken Perpres, Lokasi dan Waktu Kerja ASN Bisa Fleksibel tapi Tak Berlaku untuk Instansi IniJokowi Teken Perpres, Lokasi dan Waktu Kerja ASN Bisa Fleksibel tapi Tak Berlaku untuk Instansi IniPresiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Read more »



Render Time: 2025-03-25 23:06:09