MKD telah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum terhadap adanya laporan yang masuk
Ia mengaku dugaan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin .
"Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain," terangnya. "Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: