JPNN.com : Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat.
Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kepala Trisula Liverpool Hancurkan Burnley, Man City Hanya 2 Jam Kuasai Puncak KlasemenLiverpool tak membiarkan Man City lama-lama menguasai klasemen Liga Inggris setelah menang tipis atas Burnley.
Read more »
Calon Presiden dan Wakil Presiden Mengunjungi Tebuireng Menjelang PemiluCalon presiden dan wakil presiden Indonesia mengunjungi Tebuireng menjelang pemilu. Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD telah mengunjungi tempat tersebut.
Read more »
PDI-P Rancang Pertemuan Mega dengan Sultan HB XHasto menegaskan, rencana pertemuan Megawati-Sultan tak ada kaitannya dengan permintaan Presiden Jokowi.
Read more »
Capres Terpilih, Kementerian Kebudayaan Itu PerluSELESAI sudah masa kampanye calon presiden dan wakil presiden, kini tibalah saat warga Indonesia menentukan pilihan.
Read more »
Jokowi tegaskan tidak akan ikut kampanye Pemilu 2024Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di sisa ...
Read more »