MK Sebut Konstitusi Indonesia Tidak Mengatur Jenis Sistem Pemilu

Malaysia News News

MK Sebut Konstitusi Indonesia Tidak Mengatur Jenis Sistem Pemilu
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 59%

Mahkamah Konstitusi menyebutkan, dalam sejarahnya, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam pemilu. - Halaman 1

menyebutkan, dalam sejarahnya, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam pemilu. Namun, pilihan sistem pemilu tersebut diatur oleh pembentuk Undang-undang.

"Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif," ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hakim MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal sistem pemilu...

Bahkan, kata Suhartoyo, UUD 1945 hasil perubahan juga tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk legislatif."UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," tandas Suhartoyo.Advertisement

Diketahui, hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan dengan 5 putusan lainnya. Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat , Pasal 342 ayat , Pasal 353 ayat huruf b, Pasal 386 ayat huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat , Pasal 426 ayat UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sekjen Gerindra Minta Kader Tak Lakukan Perundungan terhadap Kandidat Capres LainSekjen Gerindra Minta Kader Tak Lakukan Perundungan terhadap Kandidat Capres Lain'Jadi kita tidak usah mem-bully, tidak mencaci, tidak usah membenci,' katanya,
Read more »

Gugatan soal Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dinilai Tak BerdasarGugatan soal Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dinilai Tak BerdasarGugatan kewenangan Kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berdasar sebab tidak ada konstitusi yang dilanggar.
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur jenis sistem pemilu yang digunakan untuk m...
Read more »

Dinkes DKI Sebut Pasien Covid-19 Tak Perlu Lagi IsolasiDinkes DKI Sebut Pasien Covid-19 Tak Perlu Lagi IsolasiDinkes DKI Jakarta sebut pasien covid-19 tidak perlu llagi akukan isolasi mandiri
Read more »

Pelatih Palestina Doakan Indonesia Menang Atas Argentina |Republika OnlinePelatih Palestina Doakan Indonesia Menang Atas Argentina |Republika OnlineMakrem sebut ada beberapa pemain Indonesia yang bisa diandalkan lawan Argentina
Read more »

Laga Indonesa Vs Argentina, Pelatih Timnas Palestina Sarankan 2 Pemain IniLaga Indonesa Vs Argentina, Pelatih Timnas Palestina Sarankan 2 Pemain IniPelatih Palestina sebut Indonesia punya pemain yang cepat untuk modal lawan Argentina pada 19 Juni mendatang
Read more »



Render Time: 2025-03-09 20:19:57