Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat minimal ambang batas untuk partai politik dalam pencalonan kepala daerah. Dalam putusan MK terbaru partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
- Mahkamah Konstitusi mengubah syarat minimal ambang batas untuk partai politik dalam pencalonan kepala daerah.
Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa . d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran telah memberikan sanksi berat kepada dosen pengajar yang melakukan praktik bullying kepada residen yang tengah mengikuti program PPDS bedah syaraf di RSHS Bandung.
Pemprov Jawa Barat menyayangkan terjadinya kasus perundungan di RSHS Bandung yang dilakukan oleh dosen pengajar kepada dokter yang mengikuti PPDS. Sanksi berat pun telah dijatuhkan kepada para pelaku perundungan. M, Kholid selaku juru bicara PKS memberikan penjelasan terkait pilihan bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera PKS ke Koalisi Indonesia Maju .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki PartaiPutusan MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah buruk bagi oligarki partai
Read more »
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP dan Anies Bisa Maju di Pilkada JakartaMK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD usung calon kepala daerah. PDIP dan Anies Baswedan diuntungkan.
Read more »
PDIP: Putusan MK ubah ambang batas pencalonan angin segar dan harapanKetua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar dan ...
Read more »
Begini Respons Ridwan Kamil soal Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Pencalonan pada PilkadaRidwan Kamil berpendapat putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada, harus dipelajari dulu.
Read more »
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Partai Buruh Berharap Diajak PDIP Berkoalisi di Pilkada JakartaPresiden Partai Buruh Said Iqbal berharap PDIP mengajak partainya berkoalisi dalam Pilkada Jakarta 2024.
Read more »
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Komisi II DPR Bakal Rapat dengan KPUKetua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Termasuk pasca putusan MK terkait Pilkada 2024.
Read more »