Penerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
- Dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat telah mengambil langkah penerapan upembatasan sosial berskala besar .
Detail mengenai syarat PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 , yang telah ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menkes Belum Setujui PSBB yang Diajukan Anies, Begini PenjelasannyaMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah...
Read more »
Menkes Belum Setujui Penetapan PSBB yang Diusulkan AniesPermintaan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Anies Baswedan belum disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Read more »
Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19'Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,' | Megapolitan
Read more »
Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBHal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
Read more »
Menkes Setujui PSBB DKI JakartaMenkes telah menyetujui usulan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB. Setelah itu, Anies bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu.
Read more »