OJK membatasi kegiatan paylater Akulaku tersebut lantaran perusahaan pembiayaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK. Berikut sosok dibalik Akulaku.
Liputan6.com, Jakarta - Akulaku sedang menjadi sorotan. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan membatasi kegiatan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later atau biasa disebut paylater dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Adapun Akulaku didirikan pada 2014ban, dan merupakan salah satu platform perbankan dan keuangan digital di Asia Tenggara yang ada di Indonesia,Filipina dan Malaysia. 2 dari 4 halamanSiapa Sosok di Balik Akulaku?Mengutip laman tech buzz China, William Li sebagai CEO Akulaku. Ia menjadi CEO Akulaku sejak Agustus 2012. Ia memperoleh gelar Master of Laws di bidang hukum dari Washington and Lee University. Sebelumnya ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Tsinghua University.
William mengaku saat memulai ide itu menemukan biaya lebih tinggi ketimbang remintansi internasional yang normal. Setelah 1,5 tahun beoperasi, bisnisnya mencapai volume transaksi USD 10 juta per bulan dan sekitar 35 ribu pekerja asing memakai aplikasi mereka. Layanan Akulaku makin berkembang. Layanan dikembangkan mulai dari remitansi,dan beralih ke bisnis pinjaman konsumen di bawah Akulaku pada 2016. Pada 2017 meluncurkan lauyanan Akulaku PayLater atau Akulaku Pay. Kemudian meluncurkan Asetku, penambahan penawaran produk investasi dan manajemen kekayaan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gak Cuma Akulaku, OJK Ternyata Sudah Sanksi 23 PinjolOtoritas Jasa Keuangan mengungkapkan telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending.
Read more »
Hati-Hati Modus Joki Pinjol! Bikin Kredit Macet Makin NumpukOJK menyampaikan fenomena baru yang membuat masyarakat semakin sulit keluar dari jeratan pinjol.
Read more »
OJK: Pendapatan Premi Asuransi Jadi Rp228,51 TriliunBerita OJK: Pendapatan Premi Asuransi Jadi Rp228,51 Triliun terbaru hari ini 2023-10-30 12:20:20 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Piutang Multifinance Melesat, Pembiayaan Modal Ventura LesuOJK melaporkan pembiayaan multifinance tumbuh tinggi, sedangkan pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi.
Read more »
OJK: Pendapatan premi asuransi jadi Rp228,51 triliunKepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi sektor ...
Read more »