Gaji pensiunan akan naik 12 persen tahun 2024, mengapa persentase kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dari PNS yang masih aktif?
Jokowi menyebut kenaikan gaji untuk pensiunan dan ASN bertujuan menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menjelaskan mengapa pensiunan mendapatkan persentase kenaikan gaji lebih banyak dibanding Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif bekerja. "ASN 8 persen, sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan, 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujar Sri Mulyani, dikutip dariIa menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga untuk ASN yang masih aktif.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gaji PNS Naik 8%, Kalah Jauh Sama Kenaikan Beras & Mie InstanMerujuk pada 2011-2024, kenaikan gaji PNS memang akan selalu di atas laju inflasi.
Read more »
Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 PersenKenaikan gaji PNS disebut perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara lantaran terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji.
Read more »
Mulai Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen, Segini yang Bakal Diterima Setiap BulannyaDengan adanya kenaikan gaji 8 persen, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Read more »
Gaji dan Pensiunan PNS Tahun Depan Naik, Kira-kira Jadi SeginiGaji ASN/PNS beserta TNI/Polri mulai 2024 naik 8% dan pensiunan naik 12%. Keputusan ini diambil pemerintah karena sejak 2019 tidak ada kenaikan.
Read more »
Gaji PNS Naik 8% Tahun Depan, Jadi Segini Nih!RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%.
Read more »
Kado Jokowi buat PNS Sebelum Pindah ke IKN: Naik Gaji!Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri sebesar 8%, sedangkan gaji pensiunan naik 12%.
Read more »