Partai Prima kendati resmi dinyatakan lolos sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang, usai lolos verifikasi administrasi, ternyata tak mulus juga langkahnya untuk kiprah politiknya.
Di Tabanan, misalnya, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Tabanan memastikan bahwa kemungkinan besar tidak akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap Partai Prima yang telah ditetapkan menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Karena dari awal memang tidak ada Partai Prima di Tabanan,” ujar Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Sabtu .
Dijelaskan Weda kembali, pihak telah mengikuti perkembangan soal keikutsertaan Partai Prima pada Pemilu 2024 setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Bawaslu RI.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Read more »
KPU: Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi, Lanjut Verifikasi FaktualKPU RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Saat ini, Partai Prima memasuki tahapan verifikasi faktual.
Read more »
KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan...
Read more »
Partai Prima Lolos Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi FaktualKPU menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Read more »
Gwyneth Paltrow Menang dalam Gugatan Kasus Tabrakan SkiDalam persidangan, juri menyatakan bahwa Gwyneth Paltrow bukanlah penyebab kecelakaan yang menyebabkan cedera terhadap seorang dokter mata.
Read more »