Marak Toko Bodong di e-Commerce, Gimana Hukum Memberantasnya?
Jakarta, CNBC Indonesia-
Perkembangan teknologi digital tidak selamanya memberi dampak positif bagi aktivitas di industri keuangan, salah satunya merebaknya jebakan toko online bodong. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media. OJK menilai entitas ini telah melakukan kegiatan perdagangan elektronik yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.
Lalu seperti apa perlindungan hukum terhadap masyarakat dari aktivitas e-Commerce bodong ini? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Founder Eternity Global Law Firm, Andreas dalam Power Lunch,
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: