MAKI telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020. Perppucorona
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan sejumlah lembaga lainnya mengajukan gugatan uji materi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut dia, Presiden Jokowi telah telah menggunakan kewenangannya dalam bentuk menerbitakan Perppu 1 Tahun 2020 dan akan menggunakan anggaran negara Rp 405 triliun. "Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," papar dia.
Pihaknya tidak idak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Baca Juga: "Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," jelasnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PKS Minta Pasal 27 Perppu Penanganan Corona Dihapus, Ini AlasannyaPasal 27 itu dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat Corona.
Read more »
MAKI Gugat Perppu Corona ke MK, Dinilai Perbolehkan Korupsi Saat KrisisMenurut Boyamin, pada zaman pemerintahan Presiden SBY di tahun 2008, pernah ada Perppu yang sejenis tapi ditolak oleh DPR.
Read more »
PKS Minta Pasal 27 Perppu Penanganan Corona Dihapus, Ini AlasannyaPasal 27 itu dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat Corona.
Read more »
MAKI Gugat Perppu Corona ke MK, Dinilai Perbolehkan Korupsi Saat KrisisMenurut Boyamin, pada zaman pemerintahan Presiden SBY di tahun 2008, pernah ada Perppu yang sejenis tapi ditolak oleh DPR.
Read more »
Sebagai Mantan Presiden, Saran SBY Soal Perppu Perlu Didengar untuk Hadapi CoronaAnggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay ikut mencermati apa yang disampaikan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono...
Read more »
SBY Wanti-wanti Jokowi Gunakan Anggaran Corona Rp405 TMantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap anggaran Rp405 T untuk corona harusnya dianggarkan lewat APBNP, bukan lewat Perppu.
Read more »