Tak hanya pidana badan, Edward juga dihukum untuk membayar denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara salama lima tahun penjara kepada terdakwa makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis .
Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka akan dijatuhi tambahan kurungan dua tahun.
Korupsi Pengadaan Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Edward Hutahayan Naek Parulian Vonis Hukum Nasional
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G KominfoSemestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Read more »
Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di RorotanKPK menyebut adanya permainan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara Penyidik mengendus adanya persekongkolan antara pembeli dengan perantara tersebut
Read more »
Jokowi Persilakan KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos PresidenKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden tahun 2020.
Read more »
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengerukan PelabuhanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 tersangka kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di 4 pelabuhan.
Read more »
Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Lebih Rp200 MiliarPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi di PT Telkom Grup.
Read more »
Istana Sebut Seharusnya Harun Masiku Bisa Ditangkap dalam Waktu DekatKepala Staf Presiden Moeldoko meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
Read more »