Mahkamah Agung AS Tolak Banding Pria Kanada Mantan Tahanan Guantanamo

Politik News

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Pria Kanada Mantan Tahanan Guantanamo
Amerika SerikatAmerika Lainnya
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Agung AS pada hari Senin (20/5) menolak permohonan banding dari seorang mantan tahanan Guantanamo kelahiran Kanada yang berusaha untuk menghapus dakwaan kejahatan perangnya, termasuk membunuh seorang tentara AS di Afghanistan. Omar Khadr telah melepaskan haknya untuk mengajukan...

FILE - Dari kiri: pengacara Dennis Edney, klien Omar Khadr, dan Patricia Edney bertemu media di luar rumah mereka tempat Khadr akan tinggal setelah dibebaskan dengan jaminan di Edmonton, Alberta, Kanada .Washington, DC —

Mahkamah Agung AS pada hari Senin menolak permohonan banding dari seorang mantan tahanan Guantanamo kelahiran Kanada yang berusaha untuk menghapus dakwaan kejahatan perangnya, termasuk membunuh seorang tentara AS di Afghanistan. Omar Khadr telah melepaskan haknya untuk mengajukan banding ketika ia mengaku bersalah pada tahun 2010 atas tuduhan pembunuhan. Namun, para pengacaranya berargumen bahwa keputusan pengadilan banding federal di Washington mempertanyakan apakah Khadr seharusnya didakwa atas kejahatan tersebut.

Panel tiga hakim yang terpecah itu memutuskan bahwa, terlepas dari keputusan banding tersebut, Khadr telah melepaskan haknya untuk mengajukan banding.Hakim Brett Kavanaugh dan Ketanji Brown Jackson tidak ikut serta dalam pertimbangan Mahkamah Agung atas banding Khadr karena keduanya pernah menangani kasus ini ketika mereka menjabat sebagai hakim pengadilan banding. Jackson menjelaskan ketidakikutsertaannya dalam keputusan hari Senin; Kavanaugh tidak.

Khadr telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara ditambah dengan waktu yang telah dihabiskannya dalam tahanan, termasuk beberapa tahun di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Namun ia dibebaskan pada Mei 2015 sambil menunggu banding atas pengakuan bersalahnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Amerika Serikat Amerika Lainnya

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pengacara KPU Sebut Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Agung Bikin Hakim MK KagetPengacara KPU Sebut Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Agung Bikin Hakim MK KagetMendengar ucapan itu Arsul Sani langsung memotong ucapan Joshua dan mengingatkan ihwal saat ini pihaknya sedang bersidang di MK, bukan MA.
Read more »

PM Kanada ucapkan selamat ke Prabowo dan siap perkuat RI-KanadaPM Kanada ucapkan selamat ke Prabowo dan siap perkuat RI-KanadaPerdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau mengucapkan selamat kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto melalui sambungan telepon yang dia terima di Jakarta, ...
Read more »

KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi HasanKPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi HasanKPK tengah memeriksa pengerjaan proyek di MA yang melibatkan dugaan TPPU oleh Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan
Read more »

Jokowi Lantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-YudisialJokowi Lantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-YudisialSuharto resmi menjabat sebagai wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji.
Read more »

Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah AgungSidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah AgungBaik yang mulia, yang mulia Ketua Mahkamah Agung, ini jawaban kami, ujar Agustinus
Read more »

Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke Mahkamah AgungNurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke Mahkamah AgungWakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap menggugat Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung MA
Read more »



Render Time: 2025-02-25 09:52:39