Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Lukas Enembe
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 BulanJaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, terhadap Lukas Enembe atas kasus suap dan gratifikasi.
Read more »
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara di Kasus GratifikasiJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe
Read more »
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Bui di Kasus Suap dan GratifikasiLukas Enembe dituntut 10 tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Read more »
Lukas Enembe Bakal Dituntut Jaksa Hari Ini Terkait Kasus GratifikasiRencananya sidang tuntutan Lukas Enembe bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB dengan nomer perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Read more »
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Presdir RDG Angkut Uang Miliaran Rupiah Pakai JetKPK menduga Lukas Enembe memerintahkan Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak mengangkut uang miliaran rupiah memakai pesawat jet pribadi.
Read more »
KPK dalami perintah Lukas Enembe bawa uang miliaran pakai jet pribadiPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan perintah dari tersangka dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe ...
Read more »