LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang via tribunnews
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme mengatur kewajiban negara memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme.
Karena itu, kata dia, negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para korban.Sehingga, kata dia, LPSK wajib memfasilitasi memberikan kompensasi dari negara.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK |Republika OnlineWiranto ajukan kompensasi terkait insiden peyerangan terhadapnya di Pandeglang
Read more »
Wiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK |Republika OnlineWiranto ajukan kompensasi terkait insiden peyerangan terhadapnya di Pandeglang
Read more »
Sidang Perdana Kasus Penusukan Wiranto Digelar di PN JakbarSidang perdana kasus penusukan Wiranto digelar secara virtual untuk menghindari penyebaran virus corona. Sidang dilakukan di PN Jakarta Barat.
Read more »
Sidang Perdana Kasus Penusukan Eks Menko Polhukam Wiranto Digelar Hari IniSidang perdana kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4). sidangperdanaWiranto
Read more »
Sidang perdana penusukan Wiranto digelar virtual di PN JakbarSidang perdana kasus penusukan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ...
Read more »
Pelaku Penusukan Wiranto Dijerat Pasal Tindak Pidana Terorisme - Tribunnews.comTerdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi teleconference dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.
Read more »