Arsul Sani menuding, MK menghina DPR dan presiden selaku pembentuk undang-undang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPRmenghormati Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Kini, masa jabatan pimpinan KPK yang harusnya berakhir pada akhir 2023 menjadi berhenti pada akhir 2024.
Arsul juga menilai, MK menunjukkan inkonsistensi usai memutuskan untuk menjadikan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab, sebelumnya, juga ada gugatan terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Di pasal tersebut mengatur, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.
"Nah tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu, bicara soal keadilan, soal keadilan terkait masa jabatan. Empat tahun itu dianggap, satu, bertentangan dengan prinsip keadilan, dibandingkan dengan lembaga negara lain yang"Tapi ketika bicara tentang dirinya sendiri, MK mengatakan itu tidak masalah.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MKArsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.
Read more »
Hindari ‘Abuse of Power’ Jadi Alasan MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Penghinaan ke DPR dan PresidenAnggota Komisi III DPR Arsul Sani pertanyakan alasan MK dalam mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Read more »
Anggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPKAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani usulkan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diubah jadi lima tahun sama seperti Pimpinan KPK
Read more »
Kejanggalan Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Versi Anggota Dewan |Republika OnlineArsul menilai Komisi III tidak bisa memanggil MK.
Read more »
Nadiem Rencanakan |em|Marketplace|/em| Guru, Legislator: Selesaikan Dulu Persoalan PPPK Daerah |Republika OnlineDPR mengingatkan Nadiem jagan memunculkan masalah baru untuk pemerintahan mendatang.
Read more »