Pembebasan PPh karyawan hanya diberikan kepada sektor industri pengolahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai Selasa , sudah lebih dari 9 ribu badan usaha yang mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau pajak karyawan. Insentif diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajka untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Ada dua faktor penyebab permohonan mereka ditolak. Pertama, Klasifikasi Lapangan Usaha -nya tidak memenuhi kriteria dalam PMK 23/2020. Kedua, Surat Pemberian Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU. Dalam PMK 23/2020, ada empat insentif yang diberikan oleh pemerintah dan diutamakan bagi sektor pengolahan. Salah satunya, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta dalam setahun.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hertz Berhentikan 10 Ribu Karyawan Akibat Covid-19 |Republika OnlineDengan pemberhentian karyawan, Hertz mengeluarkan kompensasi 30 juta dolar AS.
Read more »
Aliansi Minta 800 Ribu Nelayan Dapat Jaring Pengaman Sosial |Republika OnlineTotal ada 2,7 juta nelayan, dan 25 persen berada di garis ambang kemiskinan.
Read more »
2.000 Pengemudi |em|Ojol |/em|di Depok Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan |Republika OnlineBantuan Rp 600 ribu untuk ojol di Depok akan diberikan selama tiga bulan ke depan.
Read more »
50 Ribu PCR Ternyata Didatangkan dari Korea Selatan |Republika OnlineKepala BNPB menyebut PCR dari Korea Selatan ini penting untuk penanggulangan Covid-19
Read more »
Daya Baterai Samsung Galaxy Note 20 Lebih Besar dari Note 10 |Republika OnlineInfonya, Samsung Galaxy Note 20 akan dirilis Agustus 2020.
Read more »