Pembebasan ratusan warga binaan ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin telah membebaskan sebanyak 301 warga binaannya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Warga binaan yang dibebaskan tersebut telah memenuhi sejumlah syarat.
Kemudian hanya bagi terpidana kasus tindak pidana umum. Bukan narapidana yang terkait PP 99 tahun 2012 seperti kasus korupsi dan bandar narkotika. Pembebasan para terpidana di Lapas menjadi kebijakan pemerintah sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia. Keputusan itu juga diambil guna mengurangi overkapasitas penghuni Lapas yang terjadi hampir di seluruh tanah air.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menkum HAM Sebut Dua Syarat Warga Asing Bebas Dari LapasNapi warga negara asing berpeluang bebas di tengah pandemi COVID-19, asal memenuhi dua syarat tamabhan. Apa itu? MenkumHam yasonnalaoly
Read more »
Alasan Corona, 34 Napi Lapas Sukabumi Boleh Pulang ke Rumah |Republika OnlineProgram asimilasi napi di rumah dilaksanakan sejak 1 April 2020
Read more »
Lapas Tangerang Lakukan Pemantauan Secara Virtual Napi Bebas |Republika OnlineJika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak
Read more »
Senyum Semringah Belasan Napi Rayakan Kebebasan, Main TikTok Bersama PetugasBelasan warga binaan Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, merayakan kebebasan mereka dengan cara unik.
Read more »
Kemenkumham Total Bebaskan 35 Ribu Narapidana |Republika OnlineProgram asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhenti status darura
Read more »
Alasan Corona, 34 Napi Lapas Sukabumi Boleh Pulang ke Rumah |Republika OnlineProgram asimilasi napi di rumah dilaksanakan sejak 1 April 2020
Read more »