Meskipun kasusnya sangat viral dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat asal dari desa pelaku KY memastikan jika kasus ini akan terus diawasi sesuai prosedur dan kaidah yang berlaku
. Hal ini diakui Komisioner KY sekaligus juru bicara KY RI Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, saat ditemui di Kantor KY Penghubung Provinsi Bali, Selasa .di Bali. Untuk kasus warga yang memelihara landak Jawa hingga berbuntut tuntutan hukuman 5 tahun penjara, saat ini sedang dalam proses persidangan harus terus dilakukan karena seluruh tahapan penyidik sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Namun, proses persidangan dilakukan secara cepat.
Kasus ini, sambungnya, adalah bagian dari kode etik atau prilaku hakim. Sementara itu, berdasarkan catatan KY, Bali menempati urutan kedelapan secara nasional dalam hal pelanggaran proses dan kode etik hakim. Artinya Bali dalam hal ini masuk dalam 10 besar pelanggaran etikPengawasan dilakukan baik dalam pelanggaran proses persidangan maupun di belakang panggung. Bila hasil panel dinyatakan cukup bukti dan saksi maka hakim yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa.
"Prosesnya, bisa dilaporkan langsung ke pusat, bisa melalui website, atau melalui Penghubung KY di provinsi. Ketiganya sama. Kalaupun ada laporan ke KY pusat, jika ada penghubung di daerah tetap akan dikonsultasikan ke daerah. Tetapi memang tidak semua proses itu diputuskan di daerah. Sebab, panel dan pleno sudah pasti tidak bisa. Itu harus di pusat. Tetapi hanya sekadar pemantauan, kumpulkan fakta dan alat bukti bisa dilakukan di daerah," ujarnya.
KLHK menyayangkan kasus hukum yang menimpa warga Badung, Bali, I Nyoman Sukena yang diketahui memelihara salah satu hewan dilindungi yakni landak jawa. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia Sandiaga Uno kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menarik investasi asing di sektor pariwisata.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gubernur Bali prihatin kasus warga ditahan karena pelihara landak jawaPenjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas kasus seorang warga yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan ...
Read more »
Perbekel minta BKSDA turun ke desa sikapi kasus Satwa Landak BaliPerbekel (Kepala Desa) Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda meminta BKSDA Bali untuk turun ke desa guna menyosialisasikan satwa dilindungi kepada masyarakat, menyusul ...
Read more »
Viral Warga Bali Jadi Terdakwa Akibat Pelihara Landak, Sahroni: Cukup Diberi PeringatanSosok warga Bali bernama I Nyoman Sukena menjadi viral lantaran menjadi terdakwa akibat memelihara landak Jawa Tengah.
Read more »
Dari Kasus I Nyoman Sukena, Mengapa Landak Jawa Dilindungi?I Nyoman Sukena didakwa 5 tahun penjara karena memelihara landak Jawa. Kenapa sih hewan berduri ini termasuk dilindungi oleh pemerintah?
Read more »
Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi PeringatanJPNN.com : Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak setuju pria pemelihara landak Jawa langka di Bali dipenjarakan. Cukup diberi peringatan.
Read more »
Pria Asal Bali Terancam 5 Tahun Bui gegara Pelihara Landak JawaI Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Badung, Bali, menangis histeris di luar ruang sidang setelah jaksa mendakwa dirinya dengan hukuman lima tahun penjara. Dal
Read more »