Kuasa hukum sebut kasus Vina dan Rizky sarat konflik kepentingan.
dan M Rizky tahun 2016 tidak sesuai prosedur. Dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu , mereka membeberkan sejumlah argumen yang menunjukkan bahwa Saka tidak bersalah.
Saka yang saat itu berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara delapan tahun dan telah menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung. Saka bersama para kuasa hukumnya pun mengajukan PK karena merasa tidak bersalah dan pihaknya dirugikan.Suroto menunjukkan lokasi penemuan Vina dan Muhammad Rizky di Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis . Vina dan Rizky merupakan korban pembunuhan pada 2016 lalu.
Sebelumnya, Polda Jabar merilis empat DPO terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky dalam berita acara pencarian orang pada 15 September 2016 dengan nama Andi, Dani, Panji, dan Pegi alias Perong. Namun, setelah penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang diduga Perong terjadi pada Mei 2024. Potret lokasi pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Gang Bakti 1, Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu . Area itu menjadi tempat pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016 lalu.
Pembunuhan Vina Kasus Vina Cirebon Rudiana Saka Tatal Peninjauan Kembali Saka Tatal Pk Saka Tatal Saka Tatal Cirebon
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan 200 Visual untuk PK Kasus Pembunuhan Vina-EkyKuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti serahkan 200 visual yang akan memperkuat novum untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon.
Read more »
Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim ObjektifKuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, Agus Prayoga berharap hakim yang memimpin sidang PK kliennya dapat objektif dan independen.
Read more »
Pegi Setiawan Bebas, Saka Tatal Ajukan Peninjauan KembaliKuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, mengajukan peninjauan kembali setelah Pegi Setiawan bebas.
Read more »
Kuasa Hukum Sebut Dede Siap Tanggung Jawab di Kasus Vina dan EkyPihak dari saksi kunci Dede Riswanto alias Dede menyerahkan pengakuan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon ke
Read more »
Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk GrasiKuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso, menyebut kliennya tak pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.
Read more »
Kuasa Hukum Sebut Persiapkan Novum Visual untuk Memperkuat PK Saka TatalKuasa hukum terpidana sempat melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu karena menyebut tak mengenal dengan narapidana kasus Vina.
Read more »