Kuasa hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, mengungkapkan pada 4 Juli pagi, ada pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak yang menjanjikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi BTS 4G. Polhuk AdadiKompas
base transceiver station
Pembacaan dakwaan berlangsung dalam sidang yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Ida Ayu Mustikawati dan Mulyono sebagai hakim anggota. Sementara surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Feraldy Abraham Harahap. Selain itu, Irwan, Galumbang dan Anang Achmad Latif, Direktur Bakti Kemkominfo, disebut juga menentukandari konsorsium penyedia infrastruktur tersebut diserahkan kepada Irwan dan Galumbang melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Irwan dan Galumbang.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
10 Contoh Surat Kuasa untuk Berbagai KeperluanSurat kuasa adalah dokumen yang dibuat untuk melimpahkan kuasa kepada pihak lain. Berikut ini format dan contoh surat kuasa.
Read more »
Bukan Menpora, Pengacara Terdakwa Kasus BTS 4G Sebut Ada Pihak Swasta yang Kembalikan Rp 27 Miliar - Jawa PosMaqdir mengungkapkan, uang tetsebut dikembalikan dalam bentuk tunai, pecahan mata uang dollar Ameriksa Serikat.
Read more »
Pengacara Irwan Hermawan Sebut Duit Rp 27 Miliar yang Diduga Mengalir ke Dito Sudah DikembalikanIrwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar yang diduga mengalir ke Dito ke kliennya
Read more »
Pengacara Heran Irwan Hermawan Terseret Korupsi BTS KominfoMaqdir Ismail mengaku heran kliennya, Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan terseret kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. - Halaman 1
Read more »
Menpora Dito Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana dari Terdakwa Irwan HermawanKejaksaan Agung menyebut bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi.
Read more »
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 TriliunJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795,51 terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Read more »